WhatsApp Icon
Puasa Syawal, Penyempurna Ramadhan dan Momentum Berbagi Melalui Zakat, Infak, dan Sedekah

Setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan amal ibadah dengan melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Ibadah ini dikenal dengan puasa Syawal, yang memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad ? bahwa siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun.

Puasa Syawal menjadi salah satu bentuk istiqomah dalam menjaga semangat ibadah setelah Ramadhan. Jika selama bulan Ramadhan umat Islam terbiasa menahan diri, memperbanyak ibadah, serta meningkatkan kepedulian sosial, maka semangat tersebut seharusnya tetap dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya, termasuk di bulan Syawal.

Selain melaksanakan puasa Syawal, umat Islam juga dianjurkan untuk terus memperkuat kepedulian terhadap sesama melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ibadah sosial ini merupakan bagian penting dalam ajaran Islam yang bertujuan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas di tengah masyarakat.

Semangat berbagi yang telah tumbuh selama bulan Ramadhan hendaknya tidak berhenti setelah hari raya. Justru di bulan Syawal menjadi momentum untuk melanjutkan kebiasaan baik tersebut. Melalui zakat, infak, dan sedekah, setiap muslim dapat berperan dalam membantu masyarakat kurang mampu, mendukung program sosial, serta mewujudkan kesejahteraan umat.

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat terus mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga yang amanah dan terpercaya. Dana yang dihimpun oleh BAZNAS Tubaba akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan program kemanusiaan lainnya.

Dengan menunaikan ZIS melalui BAZNAS Tubaba, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga ikut berkontribusi dalam membangun kepedulian sosial serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Mari jadikan bulan Syawal sebagai momentum untuk terus meningkatkan ibadah, baik ibadah kepada Allah SWT melalui puasa sunnah Syawal, maupun ibadah sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.

BAZNAS Tulang Bawang Barat mengajak seluruh masyarakat untuk terus menebar kebaikan dan berbagi kebahagiaan dengan menyalurkan ZIS melalui BAZNAS Tubaba atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, mushola, tiyuh, maupun instansi masing-masing.

Semoga setiap amal ibadah yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT dan menjadi keberkahan bagi kita semua serta bagi masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Tulang Bawang Barat
“Menebar Manfaat untuk Umat”

01/04/2026 | Kontributor: Samsul
Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Marhaban Ya Ramadan ????

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data terbaru, sekitar 245.973.915 jiwa atau 87,08% dari total populasi Indonesia beragama Islam. Karena itu, kehadiran bulan suci Ramadan selalu menjadi momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial.

Salah satu ibadah penting yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial adalah zakat.

Zakat dalam Islam

Dalam ajaran Islam terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta).

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Besaran zakat fitrah setara dengan 1 sha’ makanan pokok atau sekitar 2,5–3 kg beras.

Selain zakat fitrah, umat Islam juga memiliki kewajiban menunaikan zakat mal, yaitu zakat atas harta yang telah memenuhi nisab (batas minimal harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun). Jenis zakat mal di antaranya meliputi:

  • Zakat penghasilan atau zakat profesi
  • Zakat emas dan perak
  • Zakat perdagangan
  • Zakat pertanian
  • Zakat peternakan
  • Zakat investasi
  • Zakat rikaz (harta temuan)

Zakat Dapat Menjadi Pengurang Pajak

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas ini sebagai bentuk pengakuan terhadap kewajiban keagamaan masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi Muslim atau oleh badan usaha, melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Artinya, zakat tidak langsung mengurangi pajak yang harus dibayar, tetapi mengurangi penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dengan demikian, nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.

Syarat Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Agar zakat dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak, terdapat dua syarat utama:

  1. Zakat dibayarkan oleh wajib pajak (orang pribadi atau badan).
  2. Zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau LAZ resmi.

Selain itu, bukti pembayaran zakat harus disimpan dan dapat dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Manfaat Membayar Zakat Melalui Lembaga Resmi

Menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memiliki banyak manfaat, di antaranya:

? Menunaikan kewajiban agama secara benar
? Mendapatkan bukti setor zakat resmi untuk pengurang pajak
? Membantu penyaluran zakat lebih tepat sasaran kepada 8 golongan penerima zakat (asnaf)
? Berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ibadah sekaligus memperoleh manfaat fiskal secara sah. Membayar zakat melalui lembaga resmi tidak hanya membantu meringankan beban pajak, tetapi juga memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mari menjadi muzaki yang cerdas, taat agama, dan taat pajak, dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Tulang Bawang Barat agar manfaatnya semakin luas bagi umat.

Sumber Referensi : https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak

11/03/2026 | Kontributor: Samsul
Mengapa 14 Karat? Memahami Dasar Penetapan Nisab Zakat Penghasilan

Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen keadilan sosial dalam Islam. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: mengapa nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas, dan mengapa standar emas yang digunakan sering merujuk pada 14 karat?

Pertanyaan ini penting dijawab agar muzaki (pembayar zakat) memahami bahwa setiap ketentuan memiliki dasar syar’i dan pertimbangan kemaslahatan.

Landasan Regulasi: 85 Gram Emas

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003, nisab zakat pendapatan ditetapkan setara 85 gram emas.

Namun, regulasi tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan jenis atau kadar (karat) emas yang digunakan sebagai standar. Di sinilah peran ijtihad kelembagaan menjadi penting.

Mengapa 14 Karat?

Karena tidak ada ketentuan spesifik tentang kadar emas dalam PMA, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan bagi mustahik dan muzaki.

Dalam praktiknya, emas yang beredar di masyarakat memiliki kadar yang beragam, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk memastikan keadilan dan konsistensi, digunakan pendekatan kaidah fikih:

“Al-hukmu lil ghalib” — hukum mengikuti yang dominan.

Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa sesuatu dinilai berdasarkan kondisi yang paling umum atau dominan di masyarakat. Jika suatu logam memiliki kandungan emas minimal 50% (setara 12 karat), maka ia telah masuk kategori emas secara hukum dan wajib dizakati berdasarkan berat totalnya.

Dengan demikian, penetapan 14 karat bukan tanpa dasar. Ia berada di atas ambang minimal 50%, sehingga secara fikih memenuhi kategori emas yang sah untuk perhitungan nisab, sekaligus mencerminkan kadar emas yang cukup representatif di pasaran.

Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026

Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar:

  • Rp7.640.144 per bulan
  • Rp91.681.728 per tahun

Nilai tersebut setara dengan 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar 7% dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini masih selaras dengan pertumbuhan upah tahunan nasional sebesar 6,17 persen, sehingga tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan muzaki dan kebutuhan mustahik.

Menjaga Kemaslahatan Bersama

Penetapan standar nisab bukan sekadar angka administratif. Ia adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial agar zakat benar-benar menjadi solusi kemiskinan dan ketimpangan.

Dengan menggunakan pendekatan fikih yang kuat dan mempertimbangkan realitas ekonomi, BAZNAS berupaya menjaga dua sisi sekaligus:

  1. Melindungi hak mustahik agar tidak berkurang akibat standar yang terlalu rendah.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi muzaki agar dapat menunaikan kewajiban dengan tenang dan terukur.

Pada akhirnya, zakat adalah tentang keberkahan. Ketika aturan dipahami dengan benar, maka ibadah tidak lagi terasa sebagai beban, melainkan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial.

Semoga pemahaman ini menambah keyakinan kita bahwa setiap ketetapan dalam syariat selalu berpijak pada hikmah dan kemaslahatan umat.

Oleh: Samsul Mungin

03/03/2026 | Kontributor: Samsul
Bulan Sya’ban Saat Amal Diangkat, Saat Hati Diketuk untuk Berbagi.

Bulan Sya’ban sering datang dengan tenang, nyaris tak terasa. Ia berada di antara Rajab dan Ramadhan—dua bulan yang kerap lebih disorot. Namun justru di bulan inilah, Rasulullah ? memperbanyak amal ibadah dan kepedulian sosial.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah ? bersabda bahwa Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT. Maka, beliau senang ketika amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa dan penuh kebaikan. Ini menjadi pengingat bagi kita semua: sebelum Ramadhan menyapa, masih ada waktu untuk membersihkan niat dan memperbanyak amal nyata.

Sya’ban: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Ringan

Sya’ban bukan hanya soal ibadah personal, tapi juga tentang bagaimana kita hadir bagi sesama. Di sekitar kita, masih banyak saudara yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar—dari biaya kesehatan, pendidikan anak-anak, hingga kebutuhan pangan harian.

Di bulan yang penuh keberkahan ini, zakat, infak, dan sedekah menjadi jalan sederhana namun bermakna untuk meringankan beban mereka. Apa yang kita anggap kecil, bisa jadi sangat besar bagi yang membutuhkan.

Mengalirkan Kebaikan Lewat BAZNAS Tulang Bawang Barat

BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat hadir sebagai jembatan amanah, menghubungkan kepedulian para muzaki dengan mustahik yang benar-benar membutuhkan. Setiap rupiah zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran—mulai dari program kesehatan, pendidikan, kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Dengan menunaikan zakat dan memperbanyak infak serta sedekah melalui BAZNAS Tulang Bawang Barat, kita bukan hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga ikut menanam harapan dan menguatkan persaudaraan.

Saatnya Mengetuk Pintu Langit dengan Kepedulian

Bulan Sya’ban adalah momentum. Saat amal diangkat, mari pastikan di dalamnya ada jejak kepedulian. Jangan menunggu kaya untuk berbagi, karena keberkahan justru lahir dari keikhlasan.

Mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan tangan yang ringan memberi.
Zakat, infak, dan sedekah Anda hari ini, bisa menjadi senyum dan doa bagi saudara kita esok hari.

Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Karena dari Sya’ban, kebaikan kita dilangitkan.

29/01/2026 | Kontributor: Samsul
Rajab Ketika Langit Membuka Pintu Ampunan dan Hati Dipanggil untuk Kembali

Di antara dua belas bulan yang Allah tetapkan, ada bulan-bulan mulia yang kehadirannya bukan sekadar pergantian waktu, tetapi undangan lembut dari langit agar manusia kembali menata hati. Salah satunya adalah bulan Rajab — bulan yang sering kita lewati begitu saja, padahal ia termasuk bulan yang dimuliakan Allah.

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan… di antaranya ada empat bulan yang dimuliakan.”
(QS. At-Taubah: 36)

Para ulama sepakat bahwa empat bulan haram itu adalah Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Bulan-bulan ini Allah muliakan agar manusia lebih menjaga diri dari dosa dan lebih giat menanam kebaikan.

Namun, Rajab bukan sekadar bulan haram. Ia adalah gerbang menuju Ramadhan, bulan latihan hati sebelum kita memasuki madrasah besar penuh ampunan.

Rasulullah ? sering berdoa ketika memasuki bulan ini:

“Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya‘ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.”
(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Doa ini bukan hanya permohonan umur panjang, tetapi juga harapan agar hati disiapkan, iman dikuatkan, dan amal ditingkatkan.

Rajab, Waktu Menyembuhkan Hati

Betapa sering kita lalai. Shalat yang tergesa, sedekah yang jarang, doa yang hambar. Rajab datang seakan mengetuk pintu hati kita:
“Masihkah engkau ingin kembali sebelum terlambat?”

Inilah saat terbaik untuk memulai taubat, membersihkan niat, dan memperbaiki hubungan dengan Allah serta sesama manusia.

Rasulullah ? bersabda:

“Setiap anak Adam pasti banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang banyak bertaubat.”
(HR. Tirmidzi)

Rajab mengajarkan kita satu hal penting: tidak ada kata terlambat untuk kembali.

Menanam Amal di Bulan Mulia

Pada bulan yang dimuliakan ini, pahala kebaikan dilipatgandakan, dan dosa terasa lebih berat. Maka betapa ruginya jika Rajab berlalu tanpa bekas amal.

Allah berfirman:

“Apa saja kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, niscaya kamu akan mendapatkannya di sisi Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 110)

Salah satu amal paling indah di bulan ini adalah sedekah. Sedekah bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga menyembuhkan luka orang lain, menguatkan yang lemah, dan menghidupkan harapan.

Rasulullah ? bersabda:

“Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.”
(HR. Tirmidzi)

Kesempatan Memperbaiki Arah Hidup

Bulan Rajab bukan bulan perayaan, tetapi bulan perenungan. Tentang usia yang terus berkurang, tentang amal yang belum seberapa, tentang kematian yang semakin dekat.

Jika Ramadhan adalah musim panen, maka Rajab adalah musim menanam.

Mari kita isi Rajab dengan:

  • Taubat yang sungguh-sungguh
  • Shalat sunnah yang istiqamah
  • Sedekah yang tulus
  • Doa yang panjang
  • Hati yang kembali lembut

Wahai hati, jangan biarkan Rajab berlalu tanpa makna.
Mungkin inilah Rajab terakhir kita.
Mungkin inilah kesempatan terakhir untuk berubah.

Semoga Allah menjadikan bulan Rajab sebagai awal kebangkitan iman kita, membersihkan dosa-dosa kita, dan menyampaikan kita dalam keadaan terbaik menuju bulan Ramadhan.

Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Oleh : Samsul Mungin

20/01/2026 | Kontributor: Samsul

Artikel Terbaru

BAZNAS Adalah Cahaya Keadilan dan Kesejahteraan Umat
BAZNAS Adalah Cahaya Keadilan dan Kesejahteraan Umat
Makna dan Kedudukan BAZNAS dalam Islam dan Negara BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional, transparan, dan sesuai syariat Islam. Kelahiran BAZNAS merupakan wujud nyata sinergi antara agama dan negara dalam membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasarnya tertuang dalam: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001. Melalui dasar hukum ini, BAZNAS ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki kewenangan mengelola dana zakat secara nasional — dari pusat hingga kabupaten/kota — dengan tanggung jawab moral dan spiritual yang besar di hadapan Allah dan rakyat. Landasan Qurani: Zakat Sebagai Amanah Ilahi Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103: "Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ..." “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” Ayat ini menjadi fondasi perintah zakat sebagai instrumen penyucian harta dan jiwa. BAZNAS hadir sebagai pelaksana amanah tersebut — memastikan zakat yang ditunaikan sampai kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah: 60. “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60) Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan ibadah yang memiliki tata aturan syariat, di mana peran amil seperti BAZNAS menjadi bagian dari sistem ibadah yang sah dan mulia. Hadis Nabi dan Semangat BAZNAS Rasulullah ? bersabda: “Tidak akan berkurang harta karena sedekah.” (HR. Muslim no. 2588) “Sedekah memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi no. 614) Hadis-hadis ini mengajarkan bahwa menunaikan zakat dan sedekah bukanlah kehilangan, melainkan investasi abadi yang mendatangkan keberkahan dunia dan akhirat. BAZNAS hadir sebagai perpanjangan tangan umat Islam untuk menyalurkan kebaikan itu dengan aman, sah, dan tepat sasaran. Fungsi dan Amanah BAZNAS Sebagai lembaga resmi, BAZNAS menjalankan empat fungsi utama: Pengumpulan (himpunan) dana ZIS dari masyarakat muslim yang telah mencapai nisab. Pendayagunaan dan pendistribusian kepada penerima yang berhak (fakir, miskin, gharim, fi sabilillah, dan lainnya). Pengawasan dan pelaporan yang transparan, diaudit secara syariah dan keuangan. Edukasi dan dakwah zakat, mengajak masyarakat memahami nilai sosial dan spiritual zakat. Di setiap tingkatannya — termasuk BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat, lembaga ini menjadi pelita yang menyalakan harapan umat melalui program: Bantuan kemanusiaan dan tanggap bencana, Beasiswa pendidikan dan pembinaan santri, Bantuan usaha mikro dan ekonomi produktif, Layanan kesehatan mustahik, serta dakwah dan pembinaan keagamaan. Perspektif Ushul Fiqh: Mengelola Zakat Secara Jama’i (Kolektif) Dalam ilmu Ushul Fiqh, terdapat kaidah: "Mâ lâ yatimmul wâjibu illâ bihî fahuwa wâjib." “Sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula.” Artinya, jika zakat tidak dapat dikelola secara baik tanpa lembaga pengatur seperti BAZNAS, maka pembentukan lembaga amil zakat menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat dan negara. Dengan demikian, keberadaan BAZNAS bukan hanya administratif, tetapi bagian dari perintah syariat untuk menegakkan sistem zakat yang tertib, adil, dan bermanfaat. Mengapa Harus Melalui BAZNAS? Sah secara syar’i dan legal negara. Ditetapkan melalui UU dan diawasi oleh BAZNAS RI serta Kementerian Agama. Amanah dan transparan. Setiap rupiah tercatat, disalurkan dengan akuntabilitas tinggi, dan diaudit secara rutin. Memberdayakan, bukan sekadar memberi. Dana zakat diolah menjadi program ekonomi produktif, beasiswa, dan kesehatan mustahik. Menghidupkan nilai ukhuwah dan keadilan sosial. Dengan zakat, umat saling menguatkan dan membangun masyarakat madani yang berkeadilan. Ayo, Jadikan Zakat sebagai Jalan Cahaya! Mari kita hidupkan semangat Islam yang menebar manfaat. Zakat, infak, dan sedekah yang Anda tunaikan melalui BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan hanya menolong sesama, tetapi juga membersihkan hati, menyuburkan harta, dan menegakkan keadilan sosial. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Tulang Bawang Barat. Amanah – Transparan – Berdampak. Bersama BAZNAS, Zakat Jadi Kuat – Umat Jadi Hebat.
ARTIKEL07/10/2025 | Samsul
Mengapa Rasulullah Mencintai Hari Senin? Inilah Waktu Tepat Menebar Kebaikan!
Mengapa Rasulullah Mencintai Hari Senin? Inilah Waktu Tepat Menebar Kebaikan!
Hari Senin sering dianggap sebagai awal pekan yang penuh semangat untuk kembali beraktivitas. Namun, dalam pandangan Islam, hari Senin juga memiliki keutamaan spiritual yang luar biasa, karena merupakan hari yang istimewa di sisi Allah SWT. Rasulullah ? bersabda: “Amal perbuatan diperlihatkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Maka aku senang amal perbuatanku diperlihatkan dalam keadaan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa hari Senin adalah momentum penting bagi setiap Muslim untuk memperbanyak amal saleh, termasuk puasa, berzikir, dan berbagi kebaikan. Rasulullah ? sendiri dilahirkan pada hari Senin, dan beliau juga memulai banyak amal kebaikan di hari tersebut. Maka, tidak berlebihan jika kita menjadikan hari Senin sebagai hari untuk memperbaharui niat dan memperkuat kepedulian sosial. Setiap hari adalah kesempatan untuk berbuat baik, tetapi hari Senin menjadi momen istimewa untuk memperbanyak sedekah. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan: “Sedekah tidak akan mengurangi harta, dan Allah akan menambah kemuliaan bagi orang yang memberi.” Dengan bersedekah di awal pekan, kita mendahului minggu dengan keberkahan. Harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan berkurang, justru akan dilipatgandakan dan menjadi sebab datangnya rezeki yang lebih luas. Dengan berzakat dan bersedekah melalui BAZNAS Tulang Bawang Barat, Anda tidak hanya membantu sesama, tetapi juga membangun kekuatan umat dan keberkahan daerah. Hari Senin adalah waktu terbaik untuk membuka lembaran baru dengan amal kebaikan. Jadikan semangat Rasulullah ? sebagai teladan: mulai pekan dengan ibadah, kerja keras, dan kepedulian sosial. Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui: BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat #DariKitaUntukTubabaBerkah
ARTIKEL06/10/2025 | Samsul
Keutamaan Sedekah di Hari Jum’at Investasi Amal yang Tak Pernah Rugi
Keutamaan Sedekah di Hari Jum’at Investasi Amal yang Tak Pernah Rugi
Hari Jum’at dikenal sebagai sayyidul ayyam—penghulu segala hari. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa di dalamnya terdapat keistimewaan dan keberkahan yang tidak dimiliki oleh hari lainnya. Bukan hanya dianjurkan memperbanyak dzikir, membaca shalawat, dan shalat Jum’at, tetapi juga bersedekah di hari Jum’at memiliki nilai keutamaan yang lebih besar dibandingkan hari-hari lainnya. Mengapa Sedekah di Hari Jum’at Lebih Utama? Hari Penuh Keberkahan Jum’at adalah hari di mana doa-doa mustajab lebih mudah dikabulkan. Sedekah yang dilakukan di hari Jum’at dilipatgandakan pahalanya. Mengikuti Sunnah Para Salafus Shalih Para ulama terdahulu sangat mengutamakan sedekah di hari Jum’at. Mereka menilai sedekah di hari ini bagaikan bersedekah di bulan Ramadhan. Menghapus Dosa dan Menolak Bala Sedekah menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil dan sebagai perisai dari musibah yang bisa menimpa. Menambah Keberkahan Harta Allah menjanjikan bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah, bahkan akan dilipatgandakan menjadi rezeki yang lebih berkah. Dalam Islam, sedekah tidak terbatas hanya pada memberi makanan atau uang kepada fakir miskin. Kita juga dianjurkan menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas. Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, BAZNAS Tubaba hadir sebagai lembaga resmi yang mengelola dana umat dengan amanah, profesional, dan penuh tanggung jawab. Melalui BAZNAS Tubaba, sedekah kita akan disalurkan ke berbagai program: Bidang kemanusiaan (bantuan bencana, fakir miskin) Bidang pendidikan (beasiswa untuk anak dhuafa) Bidang kesehatan (bantuan pengobatan mustahik) Bidang ekonomi (modal usaha produktif) Bidang dakwah & advokasi (pemberdayaan umat dan dakwah Islam) Jangan biarkan hari Jum’at berlalu tanpa sedekah terbaik. Jadikan Jum’at ini sebagai momentum untuk menguatkan kepedulian, memperbanyak amal jariyah, dan menggapai keberkahan dunia akhirat. Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Tubaba sekarang juga! Karena setiap rupiah yang Anda titipkan, akan menjadi ladang pahala yang terus mengalir.
ARTIKEL02/10/2025 | Samsul
Zakat, Infak, dan Sedekah Pilar Kepedulian Sosial Umat Islam
Zakat, Infak, dan Sedekah Pilar Kepedulian Sosial Umat Islam
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen utama dalam ajaran Islam untuk mewujudkan keadilan sosial dan distribusi kesejahteraan. Tiga istilah ini sering digunakan bergantian, padahal memiliki pengertian dan ketentuan hukum yang berbeda. Artikel ini akan mengulas dasar syariat, perbedaan, serta peran ZIS dalam konteks sosial-ekonomi modern. Dasar Syariat ZIS Zakat adalah kewajiban yang menjadi salah satu rukun Islam. Allah SWT berfirman: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat...” (QS. Al-Baqarah [2]: 43). Golongan penerima zakat (asnaf) dijelaskan dalam QS. At-Taubah [9]: 60. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan kebaikan. Allah berfirman: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir...” (QS. Al-Baqarah [2]: 261). Sedekah memiliki makna lebih luas, mencakup bantuan harta maupun nonmateri. Rasulullah ? bersabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah Aspek Zakat Infak Sedekah Hukum Wajib bagi yang memenuhi syarat Sunnah (anjuran) Sunnah (lebih luas) Ketentuan Ada nisab dan haul Bebas, tanpa nisab Bebas, tanpa batas Penerima 8 golongan asnaf Fleksibel Fleksibel Bentuk Harta tertentu (emas, perak, perdagangan, pertanian, profesi) Harta umum Harta atau non-harta (senyum, doa, tenaga) Peran ZIS dalam Pembangunan Sosial-Ekonomi 1. Instrumen pengentasan kemiskinan Zakat berfungsi mendistribusikan kekayaan dari golongan mampu kepada mustahik. Jika dikelola optimal, potensi zakat Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun[^1]. 2. Pertumbuhan ekonomi Penelitian menunjukkan bahwa zakat, infak, dan sedekah mampu meningkatkan human development index (HDI) serta menurunkan tingkat pengangguran[^2]. 3. Era digital & crowdfunding Saat ini, pembayaran ZIS makin mudah melalui platform digital. Namun, kepercayaan dan edukasi tetap penting agar generasi milenial dan Gen-Z ikut aktif[^3]. 4. Respons terhadap krisis Pada masa pandemi COVID-19, ZIS menjadi solusi cepat dalam menyediakan bantuan kesehatan, sembako, dan modal usaha mikro bagi masyarakat terdampak[^4]. Hikmah dan Manfaat ZIS Menyucikan harta dan jiwa Menumbuhkan empati sosial Mengurangi kesenjangan ekonomi Membawa keberkahan hidup Kesimpulan Zakat, infak, dan sedekah adalah ibadah sosial yang tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga berimplikasi besar terhadap pembangunan sosial-ekonomi. Dengan pengelolaan profesional, ZIS bisa menjadi solusi nyata untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan keadilan sosial. Daftar Pustaka Yusuf al-Qaradawi. Fiqhuz Zakat. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1991. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. ResearchGate. The Effect of Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Human Development Index, and Unemployment on Indonesia’s Economic Growth. 2022. Journal UII. Factors Affecting Intention to Pay Zakat via Crowdfunding. 2023.
ARTIKEL01/10/2025 | Samsul
Keutamaan Hari Rabu: Waktu yang Tepat untuk Menebar Kebaikan
Keutamaan Hari Rabu: Waktu yang Tepat untuk Menebar Kebaikan
Tulang Bawang Barat, 20/08/2025 Hari Rabu sering kali dianggap sebagai titik tengah dalam perjalanan minggu. Di hari inilah semangat kerja mulai stabil, pikiran lebih fokus, dan peluang untuk berbuat kebaikan terbuka lebar. Dalam beberapa riwayat, hari Rabu disebut sebagai salah satu hari yang penuh hikmah, di mana doa dan usaha yang dilakukan dapat menjadi wasilah datangnya keberkahan. Bagi sebagian ulama, hari Rabu juga menjadi momentum untuk memulai atau memperbarui amalan kebaikan. Sebab, amalan yang konsisten dilakukan di pertengahan pekan dapat menjadi penguat hati untuk terus beristiqamah hingga akhir pekan. Mengapa Hari Rabu Cocok untuk Zakat, Infak, dan Sedekah? Memupuk Konsistensi Ibadah Memilih hari tertentu untuk menunaikan zakat, infak, atau sedekah dapat menjadi kebiasaan baik yang memudahkan kita menjaga kontinuitas amal. Menghidupkan Semangat di Tengah Minggu Saat rutinitas mulai padat, memberi kepada sesama menjadi penyegar hati yang membawa rasa syukur dan ketenangan. Menjadi Penolong di Saat yang Tepat Banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan kapan saja, dan Rabu bisa menjadi momen tepat untuk memberikan uluran tangan. BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat siap menjadi perantara amanah Anda untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan. Setiap rupiah yang Anda keluarkan akan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai syariat : www.baznastubaba.my.id www.kabtubaba.baznas.go.id Mari jadikan hari Rabu ini sebagai awal dari kebiasaan mulia: menunaikan zakat, infak, dan sedekah demi keberkahan hidup di dunia dan akhirat.
ARTIKEL20/08/2025 | Samsul
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulang Bawang Barat.

Lihat Daftar Rekening →