WhatsApp Icon
Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Marhaban Ya Ramadan ????

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data terbaru, sekitar 245.973.915 jiwa atau 87,08% dari total populasi Indonesia beragama Islam. Karena itu, kehadiran bulan suci Ramadan selalu menjadi momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial.

Salah satu ibadah penting yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial adalah zakat.

Zakat dalam Islam

Dalam ajaran Islam terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta).

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Besaran zakat fitrah setara dengan 1 sha’ makanan pokok atau sekitar 2,5–3 kg beras.

Selain zakat fitrah, umat Islam juga memiliki kewajiban menunaikan zakat mal, yaitu zakat atas harta yang telah memenuhi nisab (batas minimal harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun). Jenis zakat mal di antaranya meliputi:

  • Zakat penghasilan atau zakat profesi
  • Zakat emas dan perak
  • Zakat perdagangan
  • Zakat pertanian
  • Zakat peternakan
  • Zakat investasi
  • Zakat rikaz (harta temuan)

Zakat Dapat Menjadi Pengurang Pajak

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas ini sebagai bentuk pengakuan terhadap kewajiban keagamaan masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi Muslim atau oleh badan usaha, melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Artinya, zakat tidak langsung mengurangi pajak yang harus dibayar, tetapi mengurangi penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dengan demikian, nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.

Syarat Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Agar zakat dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak, terdapat dua syarat utama:

  1. Zakat dibayarkan oleh wajib pajak (orang pribadi atau badan).
  2. Zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau LAZ resmi.

Selain itu, bukti pembayaran zakat harus disimpan dan dapat dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Manfaat Membayar Zakat Melalui Lembaga Resmi

Menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memiliki banyak manfaat, di antaranya:

? Menunaikan kewajiban agama secara benar
? Mendapatkan bukti setor zakat resmi untuk pengurang pajak
? Membantu penyaluran zakat lebih tepat sasaran kepada 8 golongan penerima zakat (asnaf)
? Berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ibadah sekaligus memperoleh manfaat fiskal secara sah. Membayar zakat melalui lembaga resmi tidak hanya membantu meringankan beban pajak, tetapi juga memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mari menjadi muzaki yang cerdas, taat agama, dan taat pajak, dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Tulang Bawang Barat agar manfaatnya semakin luas bagi umat.

Sumber Referensi : https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak

11/03/2026 | Kontributor: Samsul
Mengapa 14 Karat? Memahami Dasar Penetapan Nisab Zakat Penghasilan

Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen keadilan sosial dalam Islam. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: mengapa nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas, dan mengapa standar emas yang digunakan sering merujuk pada 14 karat?

Pertanyaan ini penting dijawab agar muzaki (pembayar zakat) memahami bahwa setiap ketentuan memiliki dasar syar’i dan pertimbangan kemaslahatan.

Landasan Regulasi: 85 Gram Emas

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003, nisab zakat pendapatan ditetapkan setara 85 gram emas.

Namun, regulasi tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan jenis atau kadar (karat) emas yang digunakan sebagai standar. Di sinilah peran ijtihad kelembagaan menjadi penting.

Mengapa 14 Karat?

Karena tidak ada ketentuan spesifik tentang kadar emas dalam PMA, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan bagi mustahik dan muzaki.

Dalam praktiknya, emas yang beredar di masyarakat memiliki kadar yang beragam, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk memastikan keadilan dan konsistensi, digunakan pendekatan kaidah fikih:

“Al-hukmu lil ghalib” — hukum mengikuti yang dominan.

Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa sesuatu dinilai berdasarkan kondisi yang paling umum atau dominan di masyarakat. Jika suatu logam memiliki kandungan emas minimal 50% (setara 12 karat), maka ia telah masuk kategori emas secara hukum dan wajib dizakati berdasarkan berat totalnya.

Dengan demikian, penetapan 14 karat bukan tanpa dasar. Ia berada di atas ambang minimal 50%, sehingga secara fikih memenuhi kategori emas yang sah untuk perhitungan nisab, sekaligus mencerminkan kadar emas yang cukup representatif di pasaran.

Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026

Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar:

  • Rp7.640.144 per bulan
  • Rp91.681.728 per tahun

Nilai tersebut setara dengan 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar 7% dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini masih selaras dengan pertumbuhan upah tahunan nasional sebesar 6,17 persen, sehingga tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan muzaki dan kebutuhan mustahik.

Menjaga Kemaslahatan Bersama

Penetapan standar nisab bukan sekadar angka administratif. Ia adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial agar zakat benar-benar menjadi solusi kemiskinan dan ketimpangan.

Dengan menggunakan pendekatan fikih yang kuat dan mempertimbangkan realitas ekonomi, BAZNAS berupaya menjaga dua sisi sekaligus:

  1. Melindungi hak mustahik agar tidak berkurang akibat standar yang terlalu rendah.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi muzaki agar dapat menunaikan kewajiban dengan tenang dan terukur.

Pada akhirnya, zakat adalah tentang keberkahan. Ketika aturan dipahami dengan benar, maka ibadah tidak lagi terasa sebagai beban, melainkan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial.

Semoga pemahaman ini menambah keyakinan kita bahwa setiap ketetapan dalam syariat selalu berpijak pada hikmah dan kemaslahatan umat.

Oleh: Samsul Mungin

03/03/2026 | Kontributor: Samsul
Bulan Sya’ban Saat Amal Diangkat, Saat Hati Diketuk untuk Berbagi.

Bulan Sya’ban sering datang dengan tenang, nyaris tak terasa. Ia berada di antara Rajab dan Ramadhan—dua bulan yang kerap lebih disorot. Namun justru di bulan inilah, Rasulullah ? memperbanyak amal ibadah dan kepedulian sosial.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah ? bersabda bahwa Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT. Maka, beliau senang ketika amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa dan penuh kebaikan. Ini menjadi pengingat bagi kita semua: sebelum Ramadhan menyapa, masih ada waktu untuk membersihkan niat dan memperbanyak amal nyata.

Sya’ban: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Ringan

Sya’ban bukan hanya soal ibadah personal, tapi juga tentang bagaimana kita hadir bagi sesama. Di sekitar kita, masih banyak saudara yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar—dari biaya kesehatan, pendidikan anak-anak, hingga kebutuhan pangan harian.

Di bulan yang penuh keberkahan ini, zakat, infak, dan sedekah menjadi jalan sederhana namun bermakna untuk meringankan beban mereka. Apa yang kita anggap kecil, bisa jadi sangat besar bagi yang membutuhkan.

Mengalirkan Kebaikan Lewat BAZNAS Tulang Bawang Barat

BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat hadir sebagai jembatan amanah, menghubungkan kepedulian para muzaki dengan mustahik yang benar-benar membutuhkan. Setiap rupiah zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran—mulai dari program kesehatan, pendidikan, kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Dengan menunaikan zakat dan memperbanyak infak serta sedekah melalui BAZNAS Tulang Bawang Barat, kita bukan hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga ikut menanam harapan dan menguatkan persaudaraan.

Saatnya Mengetuk Pintu Langit dengan Kepedulian

Bulan Sya’ban adalah momentum. Saat amal diangkat, mari pastikan di dalamnya ada jejak kepedulian. Jangan menunggu kaya untuk berbagi, karena keberkahan justru lahir dari keikhlasan.

Mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan tangan yang ringan memberi.
Zakat, infak, dan sedekah Anda hari ini, bisa menjadi senyum dan doa bagi saudara kita esok hari.

Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Karena dari Sya’ban, kebaikan kita dilangitkan.

29/01/2026 | Kontributor: Samsul
Rajab Ketika Langit Membuka Pintu Ampunan dan Hati Dipanggil untuk Kembali

Di antara dua belas bulan yang Allah tetapkan, ada bulan-bulan mulia yang kehadirannya bukan sekadar pergantian waktu, tetapi undangan lembut dari langit agar manusia kembali menata hati. Salah satunya adalah bulan Rajab — bulan yang sering kita lewati begitu saja, padahal ia termasuk bulan yang dimuliakan Allah.

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan… di antaranya ada empat bulan yang dimuliakan.”
(QS. At-Taubah: 36)

Para ulama sepakat bahwa empat bulan haram itu adalah Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Bulan-bulan ini Allah muliakan agar manusia lebih menjaga diri dari dosa dan lebih giat menanam kebaikan.

Namun, Rajab bukan sekadar bulan haram. Ia adalah gerbang menuju Ramadhan, bulan latihan hati sebelum kita memasuki madrasah besar penuh ampunan.

Rasulullah ? sering berdoa ketika memasuki bulan ini:

“Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya‘ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.”
(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Doa ini bukan hanya permohonan umur panjang, tetapi juga harapan agar hati disiapkan, iman dikuatkan, dan amal ditingkatkan.

Rajab, Waktu Menyembuhkan Hati

Betapa sering kita lalai. Shalat yang tergesa, sedekah yang jarang, doa yang hambar. Rajab datang seakan mengetuk pintu hati kita:
“Masihkah engkau ingin kembali sebelum terlambat?”

Inilah saat terbaik untuk memulai taubat, membersihkan niat, dan memperbaiki hubungan dengan Allah serta sesama manusia.

Rasulullah ? bersabda:

“Setiap anak Adam pasti banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang banyak bertaubat.”
(HR. Tirmidzi)

Rajab mengajarkan kita satu hal penting: tidak ada kata terlambat untuk kembali.

Menanam Amal di Bulan Mulia

Pada bulan yang dimuliakan ini, pahala kebaikan dilipatgandakan, dan dosa terasa lebih berat. Maka betapa ruginya jika Rajab berlalu tanpa bekas amal.

Allah berfirman:

“Apa saja kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, niscaya kamu akan mendapatkannya di sisi Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 110)

Salah satu amal paling indah di bulan ini adalah sedekah. Sedekah bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga menyembuhkan luka orang lain, menguatkan yang lemah, dan menghidupkan harapan.

Rasulullah ? bersabda:

“Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.”
(HR. Tirmidzi)

Kesempatan Memperbaiki Arah Hidup

Bulan Rajab bukan bulan perayaan, tetapi bulan perenungan. Tentang usia yang terus berkurang, tentang amal yang belum seberapa, tentang kematian yang semakin dekat.

Jika Ramadhan adalah musim panen, maka Rajab adalah musim menanam.

Mari kita isi Rajab dengan:

  • Taubat yang sungguh-sungguh
  • Shalat sunnah yang istiqamah
  • Sedekah yang tulus
  • Doa yang panjang
  • Hati yang kembali lembut

Wahai hati, jangan biarkan Rajab berlalu tanpa makna.
Mungkin inilah Rajab terakhir kita.
Mungkin inilah kesempatan terakhir untuk berubah.

Semoga Allah menjadikan bulan Rajab sebagai awal kebangkitan iman kita, membersihkan dosa-dosa kita, dan menyampaikan kita dalam keadaan terbaik menuju bulan Ramadhan.

Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Oleh : Samsul Mungin

20/01/2026 | Kontributor: Samsul
Warisan Gus Dur dan Zakat Negara Ketika Ibadah Menjadi Harapan Bangsa

Dua puluh lima tahun lalu, bangsa ini mencatat sebuah langkah penting yang kerap luput dari sorotan publik. Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, Presiden Republik Indonesia ke-4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), meletakkan fondasi berdirinya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai institusi negara dalam pengelolaan zakat. Bagi saya, keputusan ini bukanlah kebijakan biasa, melainkan warisan pemikiran besar tentang bagaimana agama dihadirkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa.

Gus Dur memahami bahwa zakat tidak berhenti sebagai ritual personal antara manusia dan Tuhan. Ia melihat zakat sebagai kekuatan sosial yang dapat menjawab problem ketimpangan, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses ekonomi umat. Dalam pandangannya, negara memiliki peran penting untuk memastikan nilai-nilai keagamaan bekerja secara sistemik demi keadilan sosial.

Sebagaimana pesan Gus Dur yang hingga kini terus bergema,

“Agama harus menjadi sumber etika sosial, bukan alat konflik.”

Melalui pendirian BAZNAS, Gus Dur menerjemahkan pesan tersebut ke dalam kebijakan nyata. Zakat ditempatkan bukan sekadar sebagai kewajiban individu, tetapi sebagai instrumen kolektif yang dikelola secara profesional, terukur, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Langkah ini menunjukkan keberanian berpikir yang melampaui zamannya. Gus Dur menempatkan nilai agama di simpul strategis antara moralitas, keadilan sosial, dan pembangunan nasional. Zakat tidak hanya dikumpulkan, tetapi dikelola dengan akuntabilitas, tanpa kehilangan ruh spiritualnya. Inilah wajah Islam yang inklusif, membumi, dan berpihak pada kemanusiaan.

Gus Dur pernah mengingatkan,

“Yang lebih penting dari simbol-simbol keagamaan adalah bagaimana nilai agama itu menghadirkan keadilan dan kemanusiaan.”

Dalam konteks hari ini, ketika tantangan ekonomi semakin kompleks dan kesenjangan sosial masih nyata, pemikiran Gus Dur justru terasa semakin relevan. Zakat bukan hanya soal kepatuhan individu, melainkan tanggung jawab kolektif membangun bangsa yang berkeadilan. Negara, masyarakat, dan lembaga keagamaan perlu terus menjaga visi besar ini agar zakat benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar simbol.

Warisan Gus Dur mengajarkan bahwa agama dan negara tidak harus dipertentangkan. Keduanya justru dapat saling menguatkan ketika nilai spiritual diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Di situlah zakat menemukan makna sejatinya—sebagai ibadah yang hidup, bergerak, dan menyalakan harapan.

Sebagaimana kata Gus Dur yang sangat manusiawi dan mendalam,

“Memuliakan manusia berarti memuliakan kehidupan.”

 

Dan melalui zakat yang dikelola dengan amanah, pesan itu terus hidup—mengalir dari para muzaki, menguatkan mustahik, dan menjadi denyut kepedulian bangsa.

Artikel Opini By: Samsul Mungin

19/01/2026 | Kontributor: Samsul

Artikel Terbaru

Mengapa Rasulullah Mencintai Hari Senin? Inilah Waktu Tepat Menebar Kebaikan!
Mengapa Rasulullah Mencintai Hari Senin? Inilah Waktu Tepat Menebar Kebaikan!
Hari Senin sering dianggap sebagai awal pekan yang penuh semangat untuk kembali beraktivitas. Namun, dalam pandangan Islam, hari Senin juga memiliki keutamaan spiritual yang luar biasa, karena merupakan hari yang istimewa di sisi Allah SWT. Rasulullah ? bersabda: “Amal perbuatan diperlihatkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Maka aku senang amal perbuatanku diperlihatkan dalam keadaan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa hari Senin adalah momentum penting bagi setiap Muslim untuk memperbanyak amal saleh, termasuk puasa, berzikir, dan berbagi kebaikan. Rasulullah ? sendiri dilahirkan pada hari Senin, dan beliau juga memulai banyak amal kebaikan di hari tersebut. Maka, tidak berlebihan jika kita menjadikan hari Senin sebagai hari untuk memperbaharui niat dan memperkuat kepedulian sosial. Setiap hari adalah kesempatan untuk berbuat baik, tetapi hari Senin menjadi momen istimewa untuk memperbanyak sedekah. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan: “Sedekah tidak akan mengurangi harta, dan Allah akan menambah kemuliaan bagi orang yang memberi.” Dengan bersedekah di awal pekan, kita mendahului minggu dengan keberkahan. Harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan berkurang, justru akan dilipatgandakan dan menjadi sebab datangnya rezeki yang lebih luas. Dengan berzakat dan bersedekah melalui BAZNAS Tulang Bawang Barat, Anda tidak hanya membantu sesama, tetapi juga membangun kekuatan umat dan keberkahan daerah. Hari Senin adalah waktu terbaik untuk membuka lembaran baru dengan amal kebaikan. Jadikan semangat Rasulullah ? sebagai teladan: mulai pekan dengan ibadah, kerja keras, dan kepedulian sosial. Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui: BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat #DariKitaUntukTubabaBerkah
ARTIKEL06/10/2025 | Samsul
Keutamaan Sedekah di Hari Jum’at Investasi Amal yang Tak Pernah Rugi
Keutamaan Sedekah di Hari Jum’at Investasi Amal yang Tak Pernah Rugi
Hari Jum’at dikenal sebagai sayyidul ayyam—penghulu segala hari. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa di dalamnya terdapat keistimewaan dan keberkahan yang tidak dimiliki oleh hari lainnya. Bukan hanya dianjurkan memperbanyak dzikir, membaca shalawat, dan shalat Jum’at, tetapi juga bersedekah di hari Jum’at memiliki nilai keutamaan yang lebih besar dibandingkan hari-hari lainnya. Mengapa Sedekah di Hari Jum’at Lebih Utama? Hari Penuh Keberkahan Jum’at adalah hari di mana doa-doa mustajab lebih mudah dikabulkan. Sedekah yang dilakukan di hari Jum’at dilipatgandakan pahalanya. Mengikuti Sunnah Para Salafus Shalih Para ulama terdahulu sangat mengutamakan sedekah di hari Jum’at. Mereka menilai sedekah di hari ini bagaikan bersedekah di bulan Ramadhan. Menghapus Dosa dan Menolak Bala Sedekah menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil dan sebagai perisai dari musibah yang bisa menimpa. Menambah Keberkahan Harta Allah menjanjikan bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah, bahkan akan dilipatgandakan menjadi rezeki yang lebih berkah. Dalam Islam, sedekah tidak terbatas hanya pada memberi makanan atau uang kepada fakir miskin. Kita juga dianjurkan menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas. Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, BAZNAS Tubaba hadir sebagai lembaga resmi yang mengelola dana umat dengan amanah, profesional, dan penuh tanggung jawab. Melalui BAZNAS Tubaba, sedekah kita akan disalurkan ke berbagai program: Bidang kemanusiaan (bantuan bencana, fakir miskin) Bidang pendidikan (beasiswa untuk anak dhuafa) Bidang kesehatan (bantuan pengobatan mustahik) Bidang ekonomi (modal usaha produktif) Bidang dakwah & advokasi (pemberdayaan umat dan dakwah Islam) Jangan biarkan hari Jum’at berlalu tanpa sedekah terbaik. Jadikan Jum’at ini sebagai momentum untuk menguatkan kepedulian, memperbanyak amal jariyah, dan menggapai keberkahan dunia akhirat. Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Tubaba sekarang juga! Karena setiap rupiah yang Anda titipkan, akan menjadi ladang pahala yang terus mengalir.
ARTIKEL02/10/2025 | Samsul
Zakat, Infak, dan Sedekah Pilar Kepedulian Sosial Umat Islam
Zakat, Infak, dan Sedekah Pilar Kepedulian Sosial Umat Islam
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen utama dalam ajaran Islam untuk mewujudkan keadilan sosial dan distribusi kesejahteraan. Tiga istilah ini sering digunakan bergantian, padahal memiliki pengertian dan ketentuan hukum yang berbeda. Artikel ini akan mengulas dasar syariat, perbedaan, serta peran ZIS dalam konteks sosial-ekonomi modern. Dasar Syariat ZIS Zakat adalah kewajiban yang menjadi salah satu rukun Islam. Allah SWT berfirman: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat...” (QS. Al-Baqarah [2]: 43). Golongan penerima zakat (asnaf) dijelaskan dalam QS. At-Taubah [9]: 60. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan kebaikan. Allah berfirman: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir...” (QS. Al-Baqarah [2]: 261). Sedekah memiliki makna lebih luas, mencakup bantuan harta maupun nonmateri. Rasulullah ? bersabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah Aspek Zakat Infak Sedekah Hukum Wajib bagi yang memenuhi syarat Sunnah (anjuran) Sunnah (lebih luas) Ketentuan Ada nisab dan haul Bebas, tanpa nisab Bebas, tanpa batas Penerima 8 golongan asnaf Fleksibel Fleksibel Bentuk Harta tertentu (emas, perak, perdagangan, pertanian, profesi) Harta umum Harta atau non-harta (senyum, doa, tenaga) Peran ZIS dalam Pembangunan Sosial-Ekonomi 1. Instrumen pengentasan kemiskinan Zakat berfungsi mendistribusikan kekayaan dari golongan mampu kepada mustahik. Jika dikelola optimal, potensi zakat Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun[^1]. 2. Pertumbuhan ekonomi Penelitian menunjukkan bahwa zakat, infak, dan sedekah mampu meningkatkan human development index (HDI) serta menurunkan tingkat pengangguran[^2]. 3. Era digital & crowdfunding Saat ini, pembayaran ZIS makin mudah melalui platform digital. Namun, kepercayaan dan edukasi tetap penting agar generasi milenial dan Gen-Z ikut aktif[^3]. 4. Respons terhadap krisis Pada masa pandemi COVID-19, ZIS menjadi solusi cepat dalam menyediakan bantuan kesehatan, sembako, dan modal usaha mikro bagi masyarakat terdampak[^4]. Hikmah dan Manfaat ZIS Menyucikan harta dan jiwa Menumbuhkan empati sosial Mengurangi kesenjangan ekonomi Membawa keberkahan hidup Kesimpulan Zakat, infak, dan sedekah adalah ibadah sosial yang tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga berimplikasi besar terhadap pembangunan sosial-ekonomi. Dengan pengelolaan profesional, ZIS bisa menjadi solusi nyata untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan keadilan sosial. Daftar Pustaka Yusuf al-Qaradawi. Fiqhuz Zakat. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1991. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. ResearchGate. The Effect of Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Human Development Index, and Unemployment on Indonesia’s Economic Growth. 2022. Journal UII. Factors Affecting Intention to Pay Zakat via Crowdfunding. 2023.
ARTIKEL01/10/2025 | Samsul
Keutamaan Hari Rabu: Waktu yang Tepat untuk Menebar Kebaikan
Keutamaan Hari Rabu: Waktu yang Tepat untuk Menebar Kebaikan
Tulang Bawang Barat, 20/08/2025 Hari Rabu sering kali dianggap sebagai titik tengah dalam perjalanan minggu. Di hari inilah semangat kerja mulai stabil, pikiran lebih fokus, dan peluang untuk berbuat kebaikan terbuka lebar. Dalam beberapa riwayat, hari Rabu disebut sebagai salah satu hari yang penuh hikmah, di mana doa dan usaha yang dilakukan dapat menjadi wasilah datangnya keberkahan. Bagi sebagian ulama, hari Rabu juga menjadi momentum untuk memulai atau memperbarui amalan kebaikan. Sebab, amalan yang konsisten dilakukan di pertengahan pekan dapat menjadi penguat hati untuk terus beristiqamah hingga akhir pekan. Mengapa Hari Rabu Cocok untuk Zakat, Infak, dan Sedekah? Memupuk Konsistensi Ibadah Memilih hari tertentu untuk menunaikan zakat, infak, atau sedekah dapat menjadi kebiasaan baik yang memudahkan kita menjaga kontinuitas amal. Menghidupkan Semangat di Tengah Minggu Saat rutinitas mulai padat, memberi kepada sesama menjadi penyegar hati yang membawa rasa syukur dan ketenangan. Menjadi Penolong di Saat yang Tepat Banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan kapan saja, dan Rabu bisa menjadi momen tepat untuk memberikan uluran tangan. BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat siap menjadi perantara amanah Anda untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan. Setiap rupiah yang Anda keluarkan akan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai syariat : www.baznastubaba.my.id www.kabtubaba.baznas.go.id Mari jadikan hari Rabu ini sebagai awal dari kebiasaan mulia: menunaikan zakat, infak, dan sedekah demi keberkahan hidup di dunia dan akhirat.
ARTIKEL20/08/2025 | Samsul
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulang Bawang Barat.

Lihat Daftar Rekening →