WhatsApp Icon

BAZNAS Adalah Cahaya Keadilan dan Kesejahteraan Umat

07/10/2025  |  Penulis: Samsul

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Adalah Cahaya Keadilan dan Kesejahteraan Umat

BAZNAS Adalah Cahaya Keadilan dan Kesejahteraan Umat

Makna dan Kedudukan BAZNAS dalam Islam dan Negara

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional, transparan, dan sesuai syariat Islam.

Kelahiran BAZNAS merupakan wujud nyata sinergi antara agama dan negara dalam membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasarnya tertuang dalam:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014,
  • serta diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001.

Melalui dasar hukum ini, BAZNAS ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki kewenangan mengelola dana zakat secara nasional — dari pusat hingga kabupaten/kota — dengan tanggung jawab moral dan spiritual yang besar di hadapan Allah dan rakyat.

Landasan Qurani: Zakat Sebagai Amanah Ilahi

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:

"Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ..."
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Ayat ini menjadi fondasi perintah zakat sebagai instrumen penyucian harta dan jiwa. BAZNAS hadir sebagai pelaksana amanah tersebut — memastikan zakat yang ditunaikan sampai kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah: 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”
(QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan ibadah yang memiliki tata aturan syariat, di mana peran amil seperti BAZNAS menjadi bagian dari sistem ibadah yang sah dan mulia.

Hadis Nabi dan Semangat BAZNAS

Rasulullah ? bersabda:

“Tidak akan berkurang harta karena sedekah.”
(HR. Muslim no. 2588)

“Sedekah memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.”
(HR. At-Tirmidzi no. 614)

Hadis-hadis ini mengajarkan bahwa menunaikan zakat dan sedekah bukanlah kehilangan, melainkan investasi abadi yang mendatangkan keberkahan dunia dan akhirat.

BAZNAS hadir sebagai perpanjangan tangan umat Islam untuk menyalurkan kebaikan itu dengan aman, sah, dan tepat sasaran.

Fungsi dan Amanah BAZNAS

Sebagai lembaga resmi, BAZNAS menjalankan empat fungsi utama:

  1. Pengumpulan (himpunan) dana ZIS dari masyarakat muslim yang telah mencapai nisab.
  2. Pendayagunaan dan pendistribusian kepada penerima yang berhak (fakir, miskin, gharim, fi sabilillah, dan lainnya).
  3. Pengawasan dan pelaporan yang transparan, diaudit secara syariah dan keuangan.
  4. Edukasi dan dakwah zakat, mengajak masyarakat memahami nilai sosial dan spiritual zakat.

Di setiap tingkatannya — termasuk BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat, lembaga ini menjadi pelita yang menyalakan harapan umat melalui program:

  • Bantuan kemanusiaan dan tanggap bencana,
  • Beasiswa pendidikan dan pembinaan santri,
  • Bantuan usaha mikro dan ekonomi produktif,
  • Layanan kesehatan mustahik,
  • serta dakwah dan pembinaan keagamaan.

Perspektif Ushul Fiqh: Mengelola Zakat Secara Jama’i (Kolektif)

Dalam ilmu Ushul Fiqh, terdapat kaidah:

"Mâ lâ yatimmul wâjibu illâ bihî fahuwa wâjib."
“Sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula.”

Artinya, jika zakat tidak dapat dikelola secara baik tanpa lembaga pengatur seperti BAZNAS, maka pembentukan lembaga amil zakat menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat dan negara.

Dengan demikian, keberadaan BAZNAS bukan hanya administratif, tetapi bagian dari perintah syariat untuk menegakkan sistem zakat yang tertib, adil, dan bermanfaat.

Mengapa Harus Melalui BAZNAS?

  1. Sah secara syar’i dan legal negara.
    Ditetapkan melalui UU dan diawasi oleh BAZNAS RI serta Kementerian Agama.
  2. Amanah dan transparan.
    Setiap rupiah tercatat, disalurkan dengan akuntabilitas tinggi, dan diaudit secara rutin.
  3. Memberdayakan, bukan sekadar memberi.
    Dana zakat diolah menjadi program ekonomi produktif, beasiswa, dan kesehatan mustahik.
  4. Menghidupkan nilai ukhuwah dan keadilan sosial.
    Dengan zakat, umat saling menguatkan dan membangun masyarakat madani yang berkeadilan.

Ayo, Jadikan Zakat sebagai Jalan Cahaya!

Mari kita hidupkan semangat Islam yang menebar manfaat.
Zakat, infak, dan sedekah yang Anda tunaikan melalui BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan hanya menolong sesama, tetapi juga membersihkan hati, menyuburkan harta, dan menegakkan keadilan sosial.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Tulang Bawang Barat.
Amanah – Transparan – Berdampak.

Bersama BAZNAS, Zakat Jadi Kuat – Umat Jadi Hebat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat