WhatsApp Icon

Mengapa 14 Karat? Memahami Dasar Penetapan Nisab Zakat Penghasilan

03/03/2026  |  Penulis: Samsul

Bagikan:URL telah tercopy
Mengapa 14 Karat? Memahami Dasar Penetapan Nisab Zakat Penghasilan

Ilustrasi

Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen keadilan sosial dalam Islam. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: mengapa nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas, dan mengapa standar emas yang digunakan sering merujuk pada 14 karat?

Pertanyaan ini penting dijawab agar muzaki (pembayar zakat) memahami bahwa setiap ketentuan memiliki dasar syar’i dan pertimbangan kemaslahatan.

Landasan Regulasi: 85 Gram Emas

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003, nisab zakat pendapatan ditetapkan setara 85 gram emas.

Namun, regulasi tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan jenis atau kadar (karat) emas yang digunakan sebagai standar. Di sinilah peran ijtihad kelembagaan menjadi penting.

Mengapa 14 Karat?

Karena tidak ada ketentuan spesifik tentang kadar emas dalam PMA, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan bagi mustahik dan muzaki.

Dalam praktiknya, emas yang beredar di masyarakat memiliki kadar yang beragam, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk memastikan keadilan dan konsistensi, digunakan pendekatan kaidah fikih:

“Al-hukmu lil ghalib” — hukum mengikuti yang dominan.

Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa sesuatu dinilai berdasarkan kondisi yang paling umum atau dominan di masyarakat. Jika suatu logam memiliki kandungan emas minimal 50% (setara 12 karat), maka ia telah masuk kategori emas secara hukum dan wajib dizakati berdasarkan berat totalnya.

Dengan demikian, penetapan 14 karat bukan tanpa dasar. Ia berada di atas ambang minimal 50%, sehingga secara fikih memenuhi kategori emas yang sah untuk perhitungan nisab, sekaligus mencerminkan kadar emas yang cukup representatif di pasaran.

Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026

Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar:

  • Rp7.640.144 per bulan
  • Rp91.681.728 per tahun

Nilai tersebut setara dengan 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar 7% dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini masih selaras dengan pertumbuhan upah tahunan nasional sebesar 6,17 persen, sehingga tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan muzaki dan kebutuhan mustahik.

Menjaga Kemaslahatan Bersama

Penetapan standar nisab bukan sekadar angka administratif. Ia adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial agar zakat benar-benar menjadi solusi kemiskinan dan ketimpangan.

Dengan menggunakan pendekatan fikih yang kuat dan mempertimbangkan realitas ekonomi, BAZNAS berupaya menjaga dua sisi sekaligus:

  1. Melindungi hak mustahik agar tidak berkurang akibat standar yang terlalu rendah.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi muzaki agar dapat menunaikan kewajiban dengan tenang dan terukur.

Pada akhirnya, zakat adalah tentang keberkahan. Ketika aturan dipahami dengan benar, maka ibadah tidak lagi terasa sebagai beban, melainkan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial.

Semoga pemahaman ini menambah keyakinan kita bahwa setiap ketetapan dalam syariat selalu berpijak pada hikmah dan kemaslahatan umat.

Oleh: Samsul Mungin

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulang Bawang Barat.

Lihat Daftar Rekening →