WhatsApp Icon

Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak

11/03/2026  |  Penulis: Samsul

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Ilustrasi

Marhaban Ya Ramadan ????

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data terbaru, sekitar 245.973.915 jiwa atau 87,08% dari total populasi Indonesia beragama Islam. Karena itu, kehadiran bulan suci Ramadan selalu menjadi momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial.

Salah satu ibadah penting yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial adalah zakat.

Zakat dalam Islam

Dalam ajaran Islam terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta).

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Besaran zakat fitrah setara dengan 1 sha’ makanan pokok atau sekitar 2,5–3 kg beras.

Selain zakat fitrah, umat Islam juga memiliki kewajiban menunaikan zakat mal, yaitu zakat atas harta yang telah memenuhi nisab (batas minimal harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun). Jenis zakat mal di antaranya meliputi:

  • Zakat penghasilan atau zakat profesi
  • Zakat emas dan perak
  • Zakat perdagangan
  • Zakat pertanian
  • Zakat peternakan
  • Zakat investasi
  • Zakat rikaz (harta temuan)

Zakat Dapat Menjadi Pengurang Pajak

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas ini sebagai bentuk pengakuan terhadap kewajiban keagamaan masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi Muslim atau oleh badan usaha, melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Artinya, zakat tidak langsung mengurangi pajak yang harus dibayar, tetapi mengurangi penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dengan demikian, nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.

Syarat Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Agar zakat dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak, terdapat dua syarat utama:

  1. Zakat dibayarkan oleh wajib pajak (orang pribadi atau badan).
  2. Zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau LAZ resmi.

Selain itu, bukti pembayaran zakat harus disimpan dan dapat dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Manfaat Membayar Zakat Melalui Lembaga Resmi

Menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memiliki banyak manfaat, di antaranya:

? Menunaikan kewajiban agama secara benar
? Mendapatkan bukti setor zakat resmi untuk pengurang pajak
? Membantu penyaluran zakat lebih tepat sasaran kepada 8 golongan penerima zakat (asnaf)
? Berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ibadah sekaligus memperoleh manfaat fiskal secara sah. Membayar zakat melalui lembaga resmi tidak hanya membantu meringankan beban pajak, tetapi juga memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mari menjadi muzaki yang cerdas, taat agama, dan taat pajak, dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Tulang Bawang Barat agar manfaatnya semakin luas bagi umat.

Sumber Referensi : https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulang Bawang Barat.

Lihat Daftar Rekening →