Keutamaan Hari Jumat dalam Perspektif Al-Qur’an, Hadis, dan Ushul Fiqh
10/10/2025 | Penulis: Samsul
Keutamaan Hari Jumat
Hari Jumat adalah hari agung dalam Islam — hari yang Allah muliakan bagi umat Nabi Muhammad ?. Banyak keutamaan, pahala, dan rahmat yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan pendekatan Ushul Fiqh, Jumat bukan sekadar hari ibadah mingguan, tetapi juga momentum sosial dan spiritual untuk memperkuat iman serta memperluas manfaat bagi sesama.
1. Landasan Al-Qur’an: Hari Jumat Sebagai Hari Pengingat dan Ibadah Kolektif
Allah berfirman dalam QS. Al-Jumu‘ah: 9–10:
??? ???????? ????????? ??????? ????? ??????? ??????????? ??? ?????? ??????????? ?????????? ?????? ?????? ??????? ???????? ????????? ? ????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????. ??????? ???????? ?????????? ???????????? ??? ????????? ??????????? ??? ?????? ??????? ??????????? ??????? ???????? ???????????? ???????????.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Maka apabila salat telah ditunaikan, bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah serta ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Jumu‘ah [62]: 9–10)
Penjelasan Tafsir:
Menurut Tafsir Ibn Katsir (Juz 8, hal. 109), ayat ini menunjukkan dua makna besar Jumat:
- Aspek ibadah: wajib menghadiri shalat Jumat, meninggalkan aktivitas duniawi sementara waktu.
- Aspek sosial-ekonomi: setelah ibadah, dianjurkan beraktivitas mencari rezeki dan menebar manfaat.
Artinya, Jumat bukan hari pasif, tapi hari sinergi antara ibadah dan produktivitas, yang kemudian dapat diwujudkan dalam bentuk amal sosial — termasuk zakat, infak, dan sedekah.
2. Dalil Hadis: Hari Terbaik Sepanjang Pekan
Rasulullah ? bersabda:
“Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat; pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya.”
(HR. Muslim, No. 854; juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis lain menyebut:
“Di dalamnya (hari Jumat) terdapat satu waktu, yang apabila seorang hamba Muslim berdoa kepada Allah bertepatan dengannya, maka Allah pasti akan memberinya apa yang dia minta.”
(HR. Bukhari No. 935, Muslim No. 852)
Dan dalam riwayat lain:
“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jumat, karena shalawat kalian disampaikan kepadaku.”
(HR. Abu Dawud No. 1047, Ahmad Juz 2 Hal. 367)
Kesimpulan dari hadis-hadis ini:
Hari Jumat memiliki kedudukan spiritual tertinggi dibanding hari lain karena:
- Hari penciptaan manusia pertama (Adam a.s).
- Terdapat sa‘at mustajab (waktu mustajab doa).
- Didorong untuk memperbanyak amal saleh, dzikir, dan sedekah.
3. Perspektif Ushul Fiqh: Mengapa Jumat Dimuliakan Secara Syari‘at
Dalam Ushul Fiqh, keutamaan Jumat dapat dijelaskan melalui tiga konsep penting:
a. Dalâlah Nash (Petunjuk Tekstual)
Dalam ilmu Ushul Fiqh, dalâlah menunjukkan hubungan makna teks dengan hukum.
Ayat QS. Al-Jumu‘ah: 9–10 menunjukkan dalâlah ‘ibârah (makna eksplisit), yaitu perintah shalat Jumat dan larangan berjual beli saat adzan.
Namun, melalui dalâlah isyârah (makna tersirat), ayat itu juga memberi petunjuk agar umat Islam menjadikan Jumat sebagai momentum spiritual dan sosial — menyatukan ibadah, kerja, dan sedekah.
b. Kaedah Fiqhiyyah: “Al-‘Ibrah bi ‘Umûm al-Lafzh lâ bi Khushûsh as-Sabab”
Artinya: “Yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab.”
Kaidah ini menunjukkan bahwa keutamaan amal pada hari Jumat tidak hanya terbatas pada shalat, tetapi berlaku untuk seluruh bentuk ibadah — termasuk zakat, infak, dan sedekah.
Contohnya, jika shalat Jumat diwajibkan karena keutamaannya, maka amal sosial di hari Jumat pun mendapat keutamaan yang serupa, karena masih dalam kerangka “dzikrullah” (mengingat Allah).
c. Maqâshid asy-Syari‘ah (Tujuan Hukum Islam)
Dalam Ushul Fiqh al-Islami karya Dr. Wahbah az-Zuhaili (Jilid 2, hal. 112), salah satu tujuan utama syariat Islam adalah:
“Tahqîq al-maslahah wa daf‘ al-mafsadah” — Mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.
Dengan demikian, memperbanyak sedekah di hari Jumat berarti menjalankan maqâshid syari‘ah:
- Menjaga harta (hifzh al-mâl) dengan mensucikannya.
- Menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dengan membantu sesama.
- Menegakkan keadilan sosial yang menjadi nilai inti zakat dan infak.
4. Hikmah Spiritual dan Sosial Hari Jumat
Dari sisi spiritual, Jumat adalah hari:
- Diampuninya dosa bagi yang beribadah dengan ikhlas (HR. Muslim No. 857).
- Hari penuh doa mustajab.
- Hari diperbanyak shalawat dan amal kebaikan.
Dari sisi sosial, Jumat adalah:
- Waktu berkumpul umat dalam jamaah terbesar mingguan.
- Momentum mempererat ukhuwah, membangun solidaritas, dan menebar sedekah.
Oleh karena itu, hari Jumat adalah hari amal sosial terbesar dalam Islam. Sedekah pada hari ini lebih utama karena pahalanya berlipat sebagaimana dijelaskan Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma’ad, Juz 1 hal. 375:
“Sedekah pada hari Jumat dibandingkan dengan hari lain seperti sedekah pada bulan Ramadan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”
5. Penutup: Jumat, Hari Zakat dan Kebaikan Bersama
Hari Jumat adalah anugerah mingguan. Ia menyatukan ibadah dan kepedulian, dzikir dan tindakan sosial. Setiap muslim hendaknya menjadikan hari Jumat sebagai momentum mensucikan diri dan harta, sebagaimana sabda Nabi ?:
“Sebaik-baik sedekah adalah yang diberikan pada hari Jumat.”
(HR. Abu Dawud No. 1047; dalam sebagian riwayat disebut Hasan)
Maka dari itu, marilah kita isi hari Jumat dengan amal terbaik — menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai wujud syukur dan keimanan.
Ajakan untuk Kebaikan
Dari Jumat penuh barakah, lahir keberkahan tanpa batas.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda melalui:
BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat
Lembaga resmi yang amanah dalam menyalurkan harta umat untuk memberdayakan yang lemah, membantu yang membutuhkan, dan menebar maslahat di seluruh penjuru negeri.
Salurkan ZIS Anda hari ini.
Karena setiap Jumat adalah kesempatan untuk menanam pahala dan menumbuhkan keberkahan.
Referensi:
- Al-Qur’an Surah Al-Jumu‘ah [62]: 9–10
- Sahih Muslim, Kitab al-Jumu‘ah, No. 854, 857
- Sahih Bukhari, Kitab al-Jumu‘ah, No. 935
- Tafsir Ibn Katsir, Juz 8, hal. 109
- Zad al-Ma‘ad fi Hadyi Khair al-‘Ibad, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Juz 1, hal. 375
- Ushul al-Fiqh al-Islami, Dr. Wahbah az-Zuhaili, Jilid 2, hal. 112–115
Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah, Imam al-Syatibi, Jilid 2, hal. 8
Artikel Lainnya
Sedekah Abu Bakar Menggetarkan Langit Apa Sedekah Terbaikmu Hari Ini?
Sedekah dan Kasih Rasulullah kepada Si Buta Yahudi
Keutamaan Sedekah di Hari Jum’at Investasi Amal yang Tak Pernah Rugi
Zakat, Infak, dan Sedekah Pilar Kepedulian Sosial Umat Islam
Hikmah Jumat Di Dalam Zakat Ada Pertolongan Allah
5 Kunci Hidup Ikhlas Seni Menemukan Ketenangan Batin dalam Islam

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
