Zakat Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
20/09/2025 | Penulis: Samsul
Ilustrasi yang tidak membayar zakat
Tulang Bawang Barat — Zakat adalah salah satu rukun Islam, kewajiban suci yang Allah tetapkan untuk membersihkan harta dan jiwa. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...” (QS. At-Taubah: 103).
Zakat terbagi dua jenis: zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap bulan Ramadan dalam bentuk makanan pokok, dan zakat mal yang mencakup harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, hingga perdagangan yang sudah mencapai nisab dan haul. Dengan zakat, harta bukan hanya bernilai duniawi, tetapi juga menjadi tabungan pahala yang menyelamatkan di akhirat.
Ancaman Bagi yang Menolak Zakat
Namun, bagi mereka yang enggan menunaikan zakat, Al-Qur’an dan hadits menggambarkan ancaman yang sangat mengerikan:
· Harta Membakar Tubuh: Emas dan perak yang ditahan akan dipanaskan di neraka, lalu ditempelkan ke dahi, punggung, dan lambung pemiliknya (QS. At-Taubah: 34-35).
· Dikalungkan di Leher: Harta yang disimpan akan berubah menjadi beban berat di leher pada hari kiamat (QS. Ali Imran: 180).
· Menjadi Ular Berbisa: Rasulullah SAW bersabda, harta yang tidak dizakati akan menjelma menjadi ular jantan yang melilit leher pemiliknya, menggigit, dan berkata: “Aku adalah hartamu!”
· Diinjak Hewan Ternaknya: Hewan zakat yang ditahan akan menanduk dan menginjak pemiliknya selama 50.000 tahun hingga Allah memutuskan apakah ia masuk surga atau neraka.
Su’ul Khatimah: Akhir Hidup yang Buruk
Para ulama memperingatkan, orang yang sengaja tidak menunaikan zakat dikhawatirkan meninggal dalam keadaan su’ul khatimah, akhir hidup yang hina. Bahkan, amal ibadah lain seperti shalat, puasa, dan haji tidak diterima selama zakat ditinggalkan.
Jalan Selamat: Segera Tunaikan Zakat
Zakat, infak, dan sedekah adalah kunci keberkahan hidup. Harta tidak akan berkurang dengan zakat, justru akan dibersihkan, diberkahi, dan dilipatgandakan. Sebaliknya, menunda zakat sama dengan menumpuk bara api neraka untuk diri sendiri.
Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Tulang Bawang Barat, lembaga resmi dan amanah:
· BSI: 7249924592
· Bank Lampung: 396.03.0427890.7
A.n: BAZNAS Tulang Bawang Barat
Atau secara digital melalui:
www.baznastubaba.my.id
www.kabtubaba.baznas.go.id/rekening
Ingat, zakat bukan sekadar kewajiban, tapi garis pembeda antara keberkahan dan azab!
Berita Lainnya
BAZNAS Tubaba Salurkan Bantuan Akomodasi Pengobatan untuk Warga Penumangan Baru
BAZNAS Tubaba Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Mustahik Putus Sekolah melalui 9 PKBM
BAZNAS Tubaba Raih Predikat WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Bukti Komitmen Pengelolaan ZIS yang Profesional
BAZNAS Tubaba Salurkan Santunan Rp2,5 Juta untuk 25 Lansia melalui Kolaborasi RAPI Peduli
Perkuat Literasi ZIS, BAZNAS, MUI dan Kemenag Tubaba Susun Buku Khutbah Jumat untuk UPZ Tiyuh
BAZNAS Tubaba Hadir dalam Pencanangan Desa TAPIS, Salurkan Bantuan Jamban Sehat dan Sembako untuk Keluarga Berisiko Stunting
BAZNAS Tubaba Verifikasi Permohonan Bantuan Akomodasi Pengobatan Mustahik di Gunung Katun Malay
BAZNAS Tubaba Bersama Pemda dan Yayasan Kanker Indonesia Salurkan Bantuan untuk Penderita Kanker di Way Kenanga
BAZNAS Tubaba Salurkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk 21 Lansia di Kecamatan Tulang Bawang Tengah
Baznas Tubaba Salurkan Paket Sembako dan Bantuan Tunai untuk 36 Lansia di Empat Kecamatan
BAZNAS Tubaba dan Pemda Hadir Menguatkan Keluarga di Tengah Duka, Salurkan Bantuan Pemulasaran Jenazah
Perkuat Gerakan Zakat di Tiyuh, BAZNAS Tubaba Gelar Bimtek UPZ Bersama Pemda, MUI dan Kemenag
BAZNAS Tubaba dan YKI Hadir Menguatkan Perjuangan Ibu Bikem Melawan Kanker Payudara
BAZNAS Tubaba Hadiri Tasyakuran Maulid Nabi Muhammad SAW dan HUT Shiddiqiyyah ke-26, Dorong Masyarakat Semakin Peduli ZIS
BAZNAS Tubaba Salurkan Subsidi Rp72 Juta untuk 60 Pelaku UMKM

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulang Bawang Barat.
Lihat Daftar Rekening →