Zakat Jadi Pengurang Pajak BAZNAS Tubaba Serahkan Bukti Setor Zakat, Perkuat Manfaat Ganda bagi Muzaki
14/04/2026 | Penulis: Samsul
Dokumentasi baznas tubaba
BAZNAS Tulang Bawang Barat - Selasa, 14/04/2026 kembali menegaskan perannya sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang tidak hanya amanah, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi para muzaki. Salah satunya melalui penyerahan bukti setor zakat mal yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak penghasilan.
Penyerahan bukti setor zakat tersebut dilakukan secara langsung oleh KH. Jumantoro selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan kepada Ibu Wulan selaku Bendahara BKAD Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat.
Dalam suasana penuh makna, penyerahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi simbol bahwa zakat yang ditunaikan tidak hanya membersihkan harta, namun juga menghadirkan kemudahan secara fiskal bagi para muzaki.
Sebagaimana diketahui, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Hal ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (3) huruf a
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011
Regulasi tersebut menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi pemerintah seperti BAZNAS dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Dalam sambutannya, KH. Jumantoro menyampaikan bahwa ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan yang diberikan negara kepada umat Islam.
“Zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga solusi ekonomi. Negara telah memberikan ruang bahwa zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS bisa menjadi pengurang pajak. Artinya, satu ibadah memberikan dua manfaat sekaligus: pahala dan keringanan beban pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Ibu Wulan menyambut baik penyerahan bukti setor ini. Ia menilai bahwa kebijakan ini sangat membantu ASN dalam menunaikan kewajiban agama sekaligus kewajiban sebagai wajib pajak.
Momentum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para ASN dan masyarakat luas untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS, karena selain berdampak pada kesejahteraan umat, juga memberikan manfaat langsung dalam aspek perpajakan.
Dengan demikian, zakat tidak lagi dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai instrumen keberkahan yang terintegrasi antara ibadah dan kebijakan negara, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berita Lainnya
BAZNAS Tubaba dan Pemda Bantu Anak Penderita Jantung Bawaan
BAZNAS Tubaba dan Pemkab Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Lansia di Lambu Kibang dan Pagar Dewa.
BAZNAS Tulang Bawang Barat dan Pemda Kolaborasi Salurkan Bantuan Lansia serta Beasiswa Non Akademik
BAZNAS Tubaba dan Pemkab Tubaba Bersinergi Ringankan Beban Korban Kebakaran Pasar Mulya Kencana
BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Non Akademik untuk 40 Siswa Madrasah, Wujud Nyata Dukungan Pendidikan dan Literasi ZIS
BAZNAS Tubaba dan Pemda Salurkan Bantuan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk 63 Petugas Pasar
Ketika Luka Seorang Anak Menjadi Duka Bersama: Baznas Tubaba Hadir Berikan Harapan dan Dukungan Pengobatan
BAZNAS dan Pemda Tubaba Hadirkan Senyum untuk Lansia Tumijajar, Wujud Kepedulian yang Menghangatkan Hati
BAZNAS dan Pemda Tubaba Berkolaborasi Perbaiki Jalan Berlubang di Panaragan Jaya
Harapan di Tengah Ujian, BAZNAS Tubaba dan Yayasan Kanker Indonesia Hadir untuk Penderita Kanker Payudara di Gedung Ratu
BAZNAS Tubaba dan Pemkab Dorong UMKM Naik Kelas melalui Program Bantuan Usaha
BAZNAS Tubaba Bersama Pemkab, Dinas Pendidikan, dan KONI Salurkan Beasiswa Non Akademik untuk Pelajar Berprestasi
Saat Kepedulian Menjadi Aksi BAZNAS dan Pemda Tubaba Wujudkan Masyarakat Sehat
BAZNAS Tubaba Hadir untuk Umat, Lansia Terbantu dan Pelajar Kembali Bersemangat
BAZNAS Tubaba dan Pemkab Tulang Bawang Barat Salurkan Bantuan untuk Warga Mulya Kencana

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulang Bawang Barat.
Lihat Daftar Rekening →