WhatsApp Icon

Zakat Jadi Pengurang Pajak BAZNAS Tubaba Serahkan Bukti Setor Zakat, Perkuat Manfaat Ganda bagi Muzaki

14/04/2026  |  Penulis: Samsul

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Jadi Pengurang Pajak BAZNAS Tubaba Serahkan Bukti Setor Zakat, Perkuat Manfaat Ganda bagi Muzaki

Dokumentasi baznas tubaba

BAZNAS Tulang Bawang Barat - Selasa, 14/04/2026 kembali menegaskan perannya sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang tidak hanya amanah, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi para muzaki. Salah satunya melalui penyerahan bukti setor zakat mal yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak penghasilan.

Penyerahan bukti setor zakat tersebut dilakukan secara langsung oleh KH. Jumantoro selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan kepada Ibu Wulan selaku Bendahara BKAD Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat.

Dalam suasana penuh makna, penyerahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi simbol bahwa zakat yang ditunaikan tidak hanya membersihkan harta, namun juga menghadirkan kemudahan secara fiskal bagi para muzaki.

Sebagaimana diketahui, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Hal ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (3) huruf a
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011

Regulasi tersebut menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi pemerintah seperti BAZNAS dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Dalam sambutannya, KH. Jumantoro menyampaikan bahwa ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan yang diberikan negara kepada umat Islam.

“Zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga solusi ekonomi. Negara telah memberikan ruang bahwa zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS bisa menjadi pengurang pajak. Artinya, satu ibadah memberikan dua manfaat sekaligus: pahala dan keringanan beban pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Ibu Wulan menyambut baik penyerahan bukti setor ini. Ia menilai bahwa kebijakan ini sangat membantu ASN dalam menunaikan kewajiban agama sekaligus kewajiban sebagai wajib pajak.

Momentum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para ASN dan masyarakat luas untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS, karena selain berdampak pada kesejahteraan umat, juga memberikan manfaat langsung dalam aspek perpajakan.

Dengan demikian, zakat tidak lagi dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai instrumen keberkahan yang terintegrasi antara ibadah dan kebijakan negara, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulang Bawang Barat.

Lihat Daftar Rekening →