Zakat Jadi Pengurang Pajak BAZNAS Tubaba Serahkan Bukti Setor Zakat, Perkuat Manfaat Ganda bagi Muzaki
14/04/2026 | Penulis: Samsul
Dokumentasi baznas tubaba
BAZNAS Tulang Bawang Barat - Selasa, 14/04/2026 kembali menegaskan perannya sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang tidak hanya amanah, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi para muzaki. Salah satunya melalui penyerahan bukti setor zakat mal yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak penghasilan.
Penyerahan bukti setor zakat tersebut dilakukan secara langsung oleh KH. Jumantoro selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan kepada Ibu Wulan selaku Bendahara BKAD Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat.
Dalam suasana penuh makna, penyerahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi simbol bahwa zakat yang ditunaikan tidak hanya membersihkan harta, namun juga menghadirkan kemudahan secara fiskal bagi para muzaki.
Sebagaimana diketahui, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Hal ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (3) huruf a
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011
Regulasi tersebut menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi pemerintah seperti BAZNAS dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Dalam sambutannya, KH. Jumantoro menyampaikan bahwa ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan yang diberikan negara kepada umat Islam.
“Zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga solusi ekonomi. Negara telah memberikan ruang bahwa zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS bisa menjadi pengurang pajak. Artinya, satu ibadah memberikan dua manfaat sekaligus: pahala dan keringanan beban pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Ibu Wulan menyambut baik penyerahan bukti setor ini. Ia menilai bahwa kebijakan ini sangat membantu ASN dalam menunaikan kewajiban agama sekaligus kewajiban sebagai wajib pajak.
Momentum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para ASN dan masyarakat luas untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS, karena selain berdampak pada kesejahteraan umat, juga memberikan manfaat langsung dalam aspek perpajakan.
Dengan demikian, zakat tidak lagi dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai instrumen keberkahan yang terintegrasi antara ibadah dan kebijakan negara, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berita Lainnya
BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa pada Lomba Cepat Tepat Hardiknas 2026
BAZNAS Tubaba Salurkan Bantuan Akomodasi Pengobatan untuk ODGJ di Tiyuh Daya Asri
DUA SISWA SDN 9 TUMIJAJAR RAIH MEDALI EMAS KOMPETISI SAINS TINGKAT NASIONAL, BAZNAS TUBABA BERIKAN BEASISWA AKADEMIK
BAZNAS dan Pemda Tubaba Kolaborasi Salurkan Bantuan, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Perkuat Peran UPZ Tiyuh, BAZNAS Tubaba Konsolidasi Bersama Camat Tulang Bawang Udik
BAZNAS Tubaba Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Penderita Diabetes di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan
Air Mata di Balik Abu Kepedulian Hadir untuk Korban Kebakaran di Tiyuh Sakti Jaya
Perkuat Peran UPZ Tiyuh, BAZNAS Tubaba Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Dekat dengan Masyarakat
Menjemput Kemajuan Bersama Study Tiru BAZNAS Pringsewu ke Tubaba Perkuat Pelayanan Zakat untuk Umat
BAZNAS Tubaba dan Pemda Salurkan Bantuan untuk Anisa, Penderita Epilepsi di Panaragan Jaya Utama
Pemkab Tubaba dan BAZNAS Hadirkan Harapan di Hari Pendidikan Nasional, 235 Beasiswa untuk Anak Berprestasi
BAZNAS dan Pemda Tubaba Bersinergi Perkuat Peran UPZ untuk Kesejahteraan Umat
UMKM Bangkit! BAZNAS Tubaba Hadirkan Gerakan Kaleng ZIS untuk Kemandirian Ekonomi
UMKM Binaan Naik Kelas Penjual Somay Keliling Kini Jadi Munfik, BAZNAS Tubaba dan Kemenag Perkuat Penghimpunan Infak
Perkuat Gerakan ZIS, BAZNAS Tubaba dan Camat Tumijajar Konsolidasi Optimalisasi UPZ Tiyuh

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulang Bawang Barat.
Lihat Daftar Rekening →