WhatsApp Icon

Penjelasan Resmi BAZNAS RI atas Respons Publik terhadap Laporan Keuangan 2024

03/03/2026  |  Penulis: Samsul

Bagikan:URL telah tercopy
Penjelasan Resmi BAZNAS RI atas Respons Publik terhadap Laporan Keuangan 2024

Ilustrasi

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan tanggapan resmi atas berbagai informasi dan diskusi publik di media sosial terkait Laporan Keuangan BAZNAS Tahun 2024.

BAZNAS RI mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional. Partisipasi publik merupakan bagian penting dari ekosistem pengawasan sosial yang sehat. Sebagai lembaga negara nonstruktural yang diberi amanah mengelola zakat secara nasional, BAZNAS RI menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana zakat dilaksanakan dengan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada regulasi dan syariah.

Komitmen tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A) yang menjadi pedoman utama dalam setiap aktivitas kelembagaan.

Sistem Pengawasan Berlapis dan Independen

Dalam aspek tata kelola, BAZNAS RI menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan unsur internal maupun eksternal.

1.      Audit Keuangan Independen
Laporan keuangan BAZNAS setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk menjamin validitas dan kredibilitas laporan.

2.      Audit Syariah
BAZNAS juga menjalani audit syariah oleh tim auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia guna memastikan seluruh aktivitas pengelolaan dana zakat sesuai prinsip syariah.

3.      Pengawasan Fungsional
Pengawasan berkala dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.

4.      Pengawasan Internal
Secara internal, BAZNAS RI memiliki Direktorat Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko serta Direktorat Pengendalian dan Evaluasi yang melakukan pengawasan melekat atas seluruh proses bisnis lembaga.

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, laporan keuangan BAZNAS RI juga dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi www.baznas.go.id, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara mandiri.

Penyaluran Zakat Sesuai Delapan Asnaf

Seluruh dana zakat yang ditunaikan oleh muzaki disalurkan kepada delapan asnaf sesuai ketentuan syariat Islam, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Khusus untuk asnaf amil, ketentuan maksimal 12,5 persen (1/8 bagian) diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020.

Sementara proporsi bagi asnaf lainnya ditetapkan berdasarkan skala prioritas program untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung pengentasan kemiskinan, sejalan dengan tujuan pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Postur Penyaluran Zakat Tahun 2024

Sepanjang tahun 2024, BAZNAS RI menyalurkan dana zakat dengan porsi terbesar kepada asnaf miskin, yaitu sebesar 38,4 persen dari total dana zakat yang disalurkan.

Secara syariah, asnaf miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau harta, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup—pangan, sandang, dan papan—bagi diri dan keluarganya.

Penyaluran kepada asnaf miskin tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan:

1. Program Perkotaan

Untuk wilayah perkotaan, BAZNAS RI mengembangkan program ekonomi produktif seperti:

·         Z-Mart

·         Z-Chicken

·         Z-Coffee

·         Z-Auto

Program ini membina mustahik menjadi pelaku usaha mikro dengan pendampingan intensif dan berkelanjutan.

2. Program Perdesaan

Untuk wilayah pedesaan, BAZNAS RI menjalankan:

·         Balai Ternak

·         Lumbung Pangan

·         Zakat Community Development (ZCD)

·         Pembiayaan mikro syariah

Program ini menyasar petani, peternak, dan nelayan guna menciptakan dampak jangka panjang dalam mengentaskan kemiskinan.

Alokasi Fi Sabilillah dan Pendidikan

Porsi signifikan dari asnaf Fi Sabilillah disalurkan dalam bentuk dukungan pendidikan dan dakwah, antara lain:

·         Beasiswa Cendekia BAZNAS (dalam dan luar negeri)

·         Beasiswa santri

·         Program Madrasah Layak Belajar

·         Bantuan pendidikan berdasarkan permohonan publik

·         Dukungan bagi dai di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)

·         Penguatan dakwah di wilayah minoritas Muslim

Penjelasan Terkait Porsi Amil

Keberadaan amil sebagai pengelola zakat secara eksplisit disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 sebagai salah satu dari delapan asnaf penerima zakat.

Dalam Laporan Keuangan BAZNAS RI Tahun 2024, realisasi dana amil dari zakat tercatat sebesar 12,32 persen. Angka ini berada di bawah batas maksimal 12,5 persen (1/8) sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 606 Tahun 2020.

Dana amil digunakan secara proporsional dan transparan untuk:

·         Belanja pegawai

·         Administrasi umum

·         Operasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kementerian, lembaga, BUMN, dan instansi vertikal

·         Pengembangan sistem dan teknologi informasi

Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik

BAZNAS RI mengajak masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber resmi melalui laman baznas.go.id dan media sosial resmi BAZNAS RI dalam memperoleh informasi.

Kepercayaan publik adalah amanah terbesar. Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, BAZNAS RI berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas penyaluran zakat demi mewujudkan kesejahteraan umat serta mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Tulang Bawang Barat.

Lihat Daftar Rekening →