dokumentasi baznas provinsi

Para Muzaki dan Munfiq Pahlawan Kemanusiaan, oleh : H. Komarunizar, S.Ag, MPd.I

12/11/2024 | Irfan Efendi

Istilah Muzaki dan Munfiq, masih terasa asing kita dengar, karena kedua kata ini diambil dari kosa kasa Bahasa Arab. Muzaki artinya orang yang gemar membayar zakat, sedangkan Munfiq artinya orang yang rajin berinfaq, sedekah.

Bulan November, dalam proses perjalanan perjuangan sejarah bangsa Indonesia disebut bulan pahlawan, karena 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan berdasarkan surat Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 pada 16 Desember 1959.

Kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Secara etimologis ada juga yang memaknai pahlawan berasal dari akar kata pahala, dan berakhiran wan, pahalawan. Ada juga yang memaknai “Pahlawan” adalah sebutan bagi mereka yang sangat berjasa bagi bangsa dan negara.

Dalam ARSIP (Media Kearsipan Nasional): Nilai-Nilai Kepahlawanan (2014) yang diterbitkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, ada beberapa nilai yang harus dimiliki seorang pahlawan, yakni:

  • Rela Berkorban;
  • Mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi;
  • Ikhlas dan tanpa pamrih;
  • dan cinta tanah air;

Para Muzaki dan Munfiq memiliki nilai kepahlawanan tersebut.

Peran muzaki dan munfiq sebagai penggerak pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat, karena mereka adalah sumber utama dana zakat dan infak, sedekah.

Muzaki, dengan menunaikan kewajiban zakatnya, berperan aktif dalam membantu sesama dan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Begitu pula dengan munfiq, yang dengan sukarela memberikan infak untuk kepentingan umum, berkontribusi pada perubahan sosial yang lebih besar.

Maka sudah selayaknya muzaki dan munfiq memperoleh gelar “pahlawan kemanusiaan” karena mereka memberikan kontribusi langsung dalam menciptakan sistem redistribusi kekayaan yang adil. Melalui zakat dan infak, mereka membantu meringankan beban hidup mustahiq, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk bangkit dan mandiri.

 

Dalam konteks ini, keberhasilan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Lampung bersama-sama BAZNAS Kabupaten/Kota berdampak langsung, menciptakan perubahan sosial ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup banyak orang.

Maka Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Adalah wadah yang tepat dan disahkan oleh pemerintah atau Ulul Amri untuk mengelola zakat, infaq, sedekah sesuai dengan Konsep, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

 

Semoga para Muzaki dan Munfiq diberikan keberkahan hidupnya, dan semakin bertambah banyak rezekinya. (Ketua BAZNAS Provinsi Lampung)

KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ