Ilustrasi yang tidak membayar zakat

Zakat Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

20/09/2025 | Samsul

Tulang Bawang Barat — Zakat adalah salah satu rukun Islam, kewajiban suci yang Allah tetapkan untuk membersihkan harta dan jiwa. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...” (QS. At-Taubah: 103).

Zakat terbagi dua jenis: zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap bulan Ramadan dalam bentuk makanan pokok, dan zakat mal yang mencakup harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, hingga perdagangan yang sudah mencapai nisab dan haul. Dengan zakat, harta bukan hanya bernilai duniawi, tetapi juga menjadi tabungan pahala yang menyelamatkan di akhirat.

Ancaman Bagi yang Menolak Zakat

Namun, bagi mereka yang enggan menunaikan zakat, Al-Qur’an dan hadits menggambarkan ancaman yang sangat mengerikan:

·        Harta Membakar Tubuh: Emas dan perak yang ditahan akan dipanaskan di neraka, lalu ditempelkan ke dahi, punggung, dan lambung pemiliknya (QS. At-Taubah: 34-35).

·        Dikalungkan di Leher: Harta yang disimpan akan berubah menjadi beban berat di leher pada hari kiamat (QS. Ali Imran: 180).

·        Menjadi Ular Berbisa: Rasulullah SAW bersabda, harta yang tidak dizakati akan menjelma menjadi ular jantan yang melilit leher pemiliknya, menggigit, dan berkata: “Aku adalah hartamu!”

·        Diinjak Hewan Ternaknya: Hewan zakat yang ditahan akan menanduk dan menginjak pemiliknya selama 50.000 tahun hingga Allah memutuskan apakah ia masuk surga atau neraka.

Su’ul Khatimah: Akhir Hidup yang Buruk

Para ulama memperingatkan, orang yang sengaja tidak menunaikan zakat dikhawatirkan meninggal dalam keadaan su’ul khatimah, akhir hidup yang hina. Bahkan, amal ibadah lain seperti shalat, puasa, dan haji tidak diterima selama zakat ditinggalkan.

Jalan Selamat: Segera Tunaikan Zakat

Zakat, infak, dan sedekah adalah kunci keberkahan hidup. Harta tidak akan berkurang dengan zakat, justru akan dibersihkan, diberkahi, dan dilipatgandakan. Sebaliknya, menunda zakat sama dengan menumpuk bara api neraka untuk diri sendiri.

Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Tulang Bawang Barat, lembaga resmi dan amanah:

·        BSI: 7249924592

·        Bank Lampung: 396.03.0427890.7
A.n: BAZNAS Tulang Bawang Barat

Atau secara digital melalui:
www.baznastubaba.my.id
www.kabtubaba.baznas.go.id/rekening

Ingat, zakat bukan sekadar kewajiban, tapi garis pembeda antara keberkahan dan azab!

KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12